Rabu, 25 Juni 2014

Humor Islami Ala Santri [2] : Anak Hak Asuh Siapa?


Gambar
Sudah hampir seminggu ini tetangga sebelah terdengar ribut – ribut. Suara bentakan, teriakan dan glodakan sampai terdengar ke Pesantren. Hal ini tentu membuat Bu Nyai jadi risih dan merasa terganggu ketika mengajar Santriah-Santriahnya. Beliau akhirnya menyuruh sang suami untuk menengahi mereka. Dengan berat hati karena khawatir dikira mencampuri urusan rumah tangga orang lain, Mbah Yai terpaksa pergi berkunjung ke rumah tetangganya.
Setelah dipersilahkan masuk, Mbah Yai meminta maaf terlebih dulu dan mencoba memberanikan diri untuk bertanya duduk permasalahannya.
Sang Istri pun memulai, dengan sesenggukan ia (Istri) mencoba menerangkan masalah apa yang sedang rumah tangganya hadapi.
“Sebelumnya saya juga mau meminta maaf, Yai. Apabila keributan rumah tangga kami sampai mengganggu kegiatan ngaji santri-santri Njenengan (Anda).” Sang Istri diam sejenak, tampak dimatanya berkaca kaca menahan isak tangis. Sambil menghela nafas panjang, ia melanjutkan kata-katanya, “Saya dengan Suami saya sudah tidak ada lagi kecocokan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, kami sama-sama keras kepala dan tak ada yang mau mengalah. Saya fikir perceraian adalah cara terbaik yang harus saya tempuh.”
Sang Istri kembali terdiam, air matanya tak dapat terbendung lagi dan mulai membanjiri pipinya yang merah menahan malu bercampur amarah. Ia mencoba mengumpulkan sekuat tenaga untuk melanjutkan kata-katanya.
“Akan tetapi, hikz.. hikz… Sa..sa..sa..Saya tidak mau berpisah dengan anak saya, Yai. Sayalah yang mengandung 9 bulan 10 hari, melahirkan bayi itu ke dunia dengan kesakitan dan kesabaran saya, bahkan bertaruh nyawa. Anak itu harus menjadi hak asuh saya, Yai. Tapi Suami saya tidak terima dan selalu marah-marah.”
Mbah Yai hanya bisa terdiam. Sejenak beliau pandangi seorang anak laki-laki berusia 2 tahun itu yang duduk dipangkuan ibunya. Mbah Yai mengalihkan pandangan ke arah sang Suami berharap meminta kejelasan.
“Maaf, Pak. Seharusnya anak ini adalah hak asuh ibunya. Akan tetapi jika saya boleh tahu, apa pembelaan Anda terhadap tuntutan istri Anda? Sehingga Anda tidak terima dan marah-marah?”
Si Suami diam sebentar, dengan nada datar ia berkata.
“Sebelumnya maaf, Yai. Sayalah yang paling berhak mendapatkan anak itu. Sekarang analoginya begini. Jika Mbah Yai sendiri memasukkan KARTU ATM ke dalam MESIN ATM maka beberapa detik kemudian MESIN ATM itu akan mengeluarkan bunyi oh no oh yes, eh maaf maksud saya suara seperti mesin yang sedang menghitung uang. Dan dalam sekejap akan keluar UANG. Menurut Njenengan, uang itu milik Njenengan (Anda) atau milik mesin ATMnya?”
Mbah Yai, “…??????”
–0o0o0–
Sobat HIAS, “hadhanah” bermakna pemeliharaan anak lelaki atau perempuan yang masih kecil yang belum boleh berdikari, menjaga kepentingan anak, melindunginya dari segala yang membahayakan dirinya, mendidik rohani dan jasmani serta akalnya supaya si anak dapat berkembang dan dapat mengatasi persoalan hidup yang akan dihadapinya.
Dalam Islam, hukum memelihara anak adalah satu kewajiban ibu bapak karena si anak memerlukan asuhan dan kasih sayang ketika dalam proses pertumbuhan hidupnya.
Persoalan yang timbul ialah : siapa yang berhak memelihara dan menjaga anak jika ibu bapaknya bercerai?
Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar,
“Bahawasanya seseorang perempuan telah datang menemui Rasulullah saw dan bertanya : “Ya Rasulullah, bahwa anakku ini, perutkulah kandungannya, susukulah minumannya dan ribaanku rumahnya tetapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak merampas anak itu daripada aku”. Selepas mendengar aduan itu Rasulullah saw bersabda, “Engkaulah yang lebih berhak menjaga anak itu selagi engkau belum berkahwin lagi dengan lelaki lain.” (Riwayat Abu Daud)
Hadits ini menetapkan bahwa ibu adalah lebih berhak terhadap pemeliharaan anak daripada ayah. Berdasarkan kepada kiasan hadits tersebut ternyata orang perempuan lebih diutamakan tentang hak pemeliharaan anak, kemudian barulah diikuti oleh orang lelaki.
Islam mengutamakan perempuan dalam hal hadhanah ini karena ibu lebih sayang kepada anaknya, lebih tahu bagaimana mendidiknya dan lebih sabar dalam mengasuh anaknya daripada ayah. Demikian juga mempunyai masa yang luas berdampingan dan bermanja dengan anak-anak berbanding dengan bapak yang selalu sibuk dengan tugas di luar.
Namun bagi anak-nak yang mumayyiz (Fuqaha berselisih pendapat mengenai had umur mumaiyyiz ini. Walau bagaimanapun menurut kebiasaan, bagi lelaki yang telah mencapai umur 7 tahun dianggap mumaiyyiz manakala perempuan pula apabila berumur 9 tahun) mereka diberi pilihan sendiri untuk menentukan siapa penjaganya sama dengan ibu atau bapak. Jika anak itu berdiam diri, maka menurut kitab Fathul-Muin dalam fasal hadhanah menyatakan anak itu lebih utama diserahkan kepada ibunya.
Hak hadhanah akan terlepas sekiranya si isteri itu mempunyai salah satu syarat seperti berikut :
“Dan syarat-syarat hadhanah itu tujuh perkara yaitu berakal, merdeka, beragama, lemah lembut, amanah, tidak bersuami dan bermukim. Sekiranya kurang salah satu syarat itu maka gugurlah hak hadhanah itu”.
Apabila pemeliharaan anak itu dimulai dari ibu maka para Fuqaha mengambil kesimpulan bahwa kerabat dari ibu lebih berhak mengasuh daripada kerabat bapak. Jika ibu hilang kelayakan hak jagaan anak maka anak itu diserahkan kepada nenek dari garis ibu hingga ke atas.
Wallaahu a’lam bisshowab. Semoga bermanfaat.
===
Jangan lupa di share! :)
Baca juga di asalnya, page Humor Islami Ala Santri – HIAS
Salaam santun ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar