Sudah hampir seminggu ini tetangga sebelah terdengar ribut – ribut.
Suara bentakan, teriakan dan glodakan sampai terdengar ke Pesantren. Hal
ini tentu membuat Bu Nyai jadi risih dan merasa terganggu ketika
mengajar Santriah-Santriahnya. Beliau akhirnya menyuruh sang suami untuk
menengahi mereka. Dengan berat hati
karena khawatir dikira mencampuri urusan rumah tangga orang lain, Mbah
Yai terpaksa pergi berkunjung ke rumah tetangganya.
Setelah dipersilahkan masuk, Mbah Yai meminta maaf terlebih dulu dan
mencoba memberanikan diri untuk bertanya duduk permasalahannya.
Sang Istri pun memulai, dengan sesenggukan ia (Istri) mencoba menerangkan masalah apa yang sedang rumah tangganya hadapi.
“Sebelumnya saya juga mau meminta maaf, Yai. Apabila keributan rumah
tangga kami sampai mengganggu kegiatan ngaji santri-santri Njenengan
(Anda).” Sang Istri diam sejenak, tampak dimatanya berkaca kaca menahan
isak tangis. Sambil menghela nafas panjang, ia melanjutkan kata-katanya,
“Saya dengan Suami saya sudah tidak ada lagi kecocokan dalam mengarungi
bahtera rumah tangga, kami sama-sama keras kepala dan tak ada yang mau
mengalah. Saya fikir perceraian adalah cara terbaik yang harus saya
tempuh.”
Sang Istri kembali terdiam, air matanya tak dapat terbendung lagi dan
mulai membanjiri pipinya yang merah menahan malu bercampur amarah. Ia
mencoba mengumpulkan sekuat tenaga untuk melanjutkan kata-katanya.
“Akan tetapi, hikz.. hikz… Sa..sa..sa..Saya tidak mau berpisah dengan
anak saya, Yai. Sayalah yang mengandung 9 bulan 10 hari, melahirkan
bayi itu ke dunia dengan kesakitan dan kesabaran saya, bahkan bertaruh
nyawa. Anak itu harus menjadi hak asuh saya, Yai. Tapi Suami saya tidak
terima dan selalu marah-marah.”
Mbah Yai hanya bisa terdiam. Sejenak beliau pandangi seorang anak
laki-laki berusia 2 tahun itu yang duduk dipangkuan ibunya. Mbah Yai
mengalihkan pandangan ke arah sang Suami berharap meminta kejelasan.
“Maaf, Pak. Seharusnya anak ini adalah hak asuh ibunya. Akan tetapi
jika saya boleh tahu, apa pembelaan Anda terhadap tuntutan istri Anda?
Sehingga Anda tidak terima dan marah-marah?”
Si Suami diam sebentar, dengan nada datar ia berkata.
“Sebelumnya maaf, Yai. Sayalah yang paling berhak mendapatkan anak
itu. Sekarang analoginya begini. Jika Mbah Yai sendiri memasukkan KARTU
ATM ke dalam MESIN ATM maka beberapa detik kemudian MESIN ATM itu akan
mengeluarkan bunyi oh no oh yes, eh maaf maksud saya suara seperti mesin
yang sedang menghitung uang. Dan dalam sekejap akan keluar UANG.
Menurut Njenengan, uang itu milik Njenengan (Anda) atau milik mesin
ATMnya?”
Mbah Yai, “…??????”
–0o0o0–
Sobat HIAS, “hadhanah” bermakna pemeliharaan anak lelaki atau
perempuan yang masih kecil yang belum boleh berdikari, menjaga
kepentingan anak, melindunginya dari segala yang membahayakan dirinya,
mendidik rohani dan jasmani serta akalnya supaya si anak dapat
berkembang dan dapat mengatasi persoalan hidup yang akan dihadapinya.
Dalam Islam, hukum memelihara anak adalah satu kewajiban ibu bapak
karena si anak memerlukan asuhan dan kasih sayang ketika dalam proses
pertumbuhan hidupnya.
Persoalan yang timbul ialah : siapa yang berhak memelihara dan menjaga anak jika ibu bapaknya bercerai?
Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar,
“Bahawasanya seseorang perempuan telah datang menemui Rasulullah saw dan
bertanya : “Ya Rasulullah, bahwa anakku ini, perutkulah kandungannya,
susukulah minumannya dan ribaanku rumahnya tetapi bapaknya telah
menceraikan aku dan hendak merampas anak itu daripada aku”. Selepas
mendengar aduan itu Rasulullah saw bersabda, “Engkaulah yang lebih
berhak menjaga anak itu selagi engkau belum berkahwin lagi dengan lelaki
lain.” (Riwayat Abu Daud)
Hadits ini menetapkan bahwa ibu adalah lebih berhak terhadap
pemeliharaan anak daripada ayah. Berdasarkan kepada kiasan hadits
tersebut ternyata orang perempuan lebih diutamakan tentang hak
pemeliharaan anak, kemudian barulah diikuti oleh orang lelaki.
Islam mengutamakan perempuan dalam hal hadhanah ini karena ibu lebih
sayang kepada anaknya, lebih tahu bagaimana mendidiknya dan lebih sabar
dalam mengasuh anaknya daripada ayah. Demikian juga mempunyai masa yang
luas berdampingan dan bermanja dengan anak-anak berbanding dengan bapak
yang selalu sibuk dengan tugas di luar.
Namun bagi anak-nak yang mumayyiz (Fuqaha berselisih pendapat
mengenai had umur mumaiyyiz ini. Walau bagaimanapun menurut kebiasaan,
bagi lelaki yang telah mencapai umur 7 tahun dianggap mumaiyyiz manakala
perempuan pula apabila berumur 9 tahun) mereka diberi pilihan sendiri
untuk menentukan siapa penjaganya sama dengan ibu atau bapak. Jika anak
itu berdiam diri, maka menurut kitab Fathul-Muin dalam fasal hadhanah
menyatakan anak itu lebih utama diserahkan kepada ibunya.
Hak hadhanah akan terlepas sekiranya si isteri itu mempunyai salah satu syarat seperti berikut :
“Dan syarat-syarat hadhanah itu tujuh perkara yaitu berakal, merdeka,
beragama, lemah lembut, amanah, tidak bersuami dan bermukim. Sekiranya
kurang salah satu syarat itu maka gugurlah hak hadhanah itu”.
Apabila pemeliharaan anak itu dimulai dari ibu maka para Fuqaha
mengambil kesimpulan bahwa kerabat dari ibu lebih berhak mengasuh
daripada kerabat bapak. Jika ibu hilang kelayakan hak jagaan anak maka
anak itu diserahkan kepada nenek dari garis ibu hingga ke atas.
Wallaahu a’lam bisshowab. Semoga bermanfaat.
===
Jangan lupa di share! :)
Baca juga di asalnya, page Humor Islami Ala Santri – HIAS
Salaam santun ^^

Tidak ada komentar:
Posting Komentar